iDRG atau Indonesian Diagnosis Related Group

iDRG: Sistem Pembayaran RS yang Mulai Berlaku Oktober 2025

Layanan teknologi kesehatan semakin hari semakin berkembang seiring perkembangan zaman, tujuannya adalah untuk memberikan kemudahaan kepada pasien. Pemerintah pun meluncurkan iDRG atau Indonesian Diagnosis Related Group sistem pembayaran baru yang dipakai BPJS Kesehatan per 1 Oktober 2025.

Apa itu iDRG?

iDRG atau Indonesia Diagnosis Related Group adalah sistem klasifikasi kasus baru berbasis keselamatan klinis dan pemanfaatan sumber daya.

Dikutip dari laman infopublik.id, sistem ini dikembangkan sejak 2016 supaya pembiayaan kesehatan lebih akuntabel, transparan dan efisien. Sebelumnya, pemerintah menggunakan INA-CBGs atau Indonesia Case Based Groups untuk transaksi pembayaran sehari hari di Rumah Sakit.

Perbedaan INA-CBGs dengan iDRG

Sistem INA-CBGs dengan IDRG sama sama juga merupakan sistem pembayaran layanan kesehatan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Berikut ini adalah perbedaan dari keduannya.

  1. Sistem INA-CBGs
    • Fokus kepada pengelompokkan pasien menurut diagnosis utama atau tindakan medis untuk menetapkan berapa tarif paket layanan rawat inap atau ranap.
    • Basis datanya masih menggunakan (ICD-10) dan Tindakan (ICD – 9 -CM)
    • Pada sistem ini lebih mengatur pembiyaan dan pemberian paket tarif untuk semua layanan kesehatan di faskes, namun dinilai kurang granular dan adaptif terkait perkembangan.
    • Terkait struktur kode INA-CBGs masih menggunakan 4 digit alfanumerik terkait pengelompokkan kasus.
  2. Sistem IDRG
    • Lebih fokus terhadap pengelompokkan kasus pasien menurut didasarkan pada kasus sekunder, tindakan medis, usia, komplikasi/komorbiditas, serta lama rawat inap yang diharapkan untuk menentukkan kesamaan dalam penggunaan sumber daya.
    • Terkait basis data, harus dapat menyesuaikan dengan data klinis dan bagaimana praktik layanan kesehatan di Indonesia.
    • Tujuan hadirnya iDRG adalah supaya sistem pembayaran rumah sakit menjadi lebih transparan, efisien dan terukur serta meningkatan mutu pelayanan dengan pemahaman lebih baik.
    • Terkait struktur kode yang digunakan adalah kode 7 digit numerik yang lebih rinci dan akurat.
    • Pendekatan yang dipakai pun sudah mengadopsi dari negara maju seperti Korea Selatan dan Australia dalam meningkatkan efisiensi pelayanan.

Mengapa Rumah Sakit Perlu Menerapkan iDRG

Rumah Sakit adalah unit yang memberikan jasa pelayanan sosial dibidang klinis seperti upaya meningkatkan kesehatan pasien, mencegah, dan menyembuhkan penyakit.

Hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 3 Tahun 2020 yang bisa baca pada artikel di bawah ini.

Dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 tentang klasifikasi perizinan Rumah Sakit, RS merupakan institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan seperti rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.  

Terkait proses pengajuan klaim pun Rumah Sakit perlu menerapkan beberapa sistem yang benar-benar bagus dan baik yaitu IDRG. Semua rumah sakit wajib mengikuti aturan baru yang dibuat Kementrian Kesehatan dan BPJS Kesehatan tersebut.

Sehingga, jika Rumah Sakit tidak menerapkan IDRG atau belum mendukung pengelompokkan IDRG dapat beresiko mengalami kendala serius seperti:

  • Klaim ditolak atau tertunda karena kesalahan dalam coding
  • Proses pengelompokkan manual yang dapat menghabiskan waktu dan sumber daya
  • Dapat terjadi ketidaksesuaian antara data medis dan administratif.

Maka dengan demikian, kesiapan sistem informasi rumah sakit dalam mendukung pengeloaan IDRG adalah kebutuhan yang harus segera diterapkan.

Farmagitechs Siap Mendukung Sistem iDRG

Sebagai vendor jasa layanan software IT, Farmagitechs siap mendampingi Rumah Sakit Anda dalam penerapan IDRG:

  • SIMRS dengan bridging BPJS otomatis
  • Fitur coding ICD-10 & ICD-9-CM terintegrasi
  • Proses pelaporan klaim BPJS Kesehatan lebih cepat dan akurat
  • Training tim RS/Klinik menjadi lebih siap dalam menjawab regulasi baru dari pemerintah.

Dengan sistem Farmagitechs, rumah sakit Anda tidak hanya lebih mudah dalam proses klaim iDRG, namun dari segi pelayanan lebih optimal. Hubungi tim marketing kami di 0821-3534-6664 untuk info lebih lanjut atau klik link di sini

Tinggalkan Komentar


Kategori Artikel

WhatsApp Button