
5 Masalah Manajemen Rumah Sakit yang Bisa Diselesaikan SIMRS
Kenapa Rumah Sakit perlu menggunakan SIMRS?
SIMRS membantu proses administrasi menjadi lebih cepat, mempermudah integrasi data dan meningkatkan kualitas pelayanan pasien.
Pelayanan Rumah Sakit selalu berjalan setiap hari dan membutuhkan sistem manajemen yang cepat, aman dan efisien. Sehingga jika terjadi masalah manajemen RS, dipastikan operasional akan terganggu dan menghambat pelayanan kepada pasien.
Dikutip dari laman RSUD Sintang, Sistem Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) adalah sistem informasi yang terintegrasi dengan seluruh kebutuhan Rumah Sakit. Berikut 5 Masalah Manajemen Rumah Sakit yang bisa diselesaikan oleh SIMRS.
1. Antrean Pasien yang Tidak Terkelola
Masalah utama Rumah Sakit adalah antrean pasien, sistem administrasi yang tidak berjalan dan kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) adalah faktornya. Namun, pemanfaatan sistem manajemen RS memungkinkan Rumah Sakit melayani lebih banyak pasien secara efisien dan transparan.
2. Kesalahan Dalam Input Data di Rekam Medis
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 tahun 2008, ada dua RM yang diakui, RM konvensional dan RM elektronik keduanya punya kekuatan hukum sama, seperti diatur di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 tahun 2008.[3.4].
Dua jenis RM pun punya kelebihan dan kekurangnnya, namun jika menggunakan Rekam Medis Elektronik dapat membantu tenaga kesehatan untuk input data pasien
3. Pelacakan Stok Obat yang Tidak Efisien
Manajemen stok obat yang tidak terkontrol dengan baik, akan sulit mendapatkan data akurat secara cepat, apalagi jika menggunakan pencatatan manual maka bisa terjadi pemborosan waktu dan juga biaya.
Kemudian masalah lain yang muncul adalah potensi stock out kehabisan stok dan overstock kelebihan stok, tanpa data akurat sulit memprediksi kebutuhan dan menetapkan batas minimum maupun maksimum stok.
Dikutip dari laman Farmalkes.kemenkes.go.id, pengelolaan stok obat di fasilitas pelayanan farmasi (Fasyankes) sudah diatur dalam berbagai peraturan di menteri kesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terkait pengelolaan stok obat telah diatur dalam tiga peraturan,
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit( dan perubahannya),
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas (dan perubahannya)
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi.
4. Pelaporan BPJS dan RL yang Lambat
Dalam (Permenkes) No. 1012 Tahun 2016 menjelaskan Rumah Sakit wajib melaporkan data dasar, sumber daya manusia, dan data morbiditas/mortalitas (RL. 1, RL 2, RL 4) secara rutin, termasuk juga kasus baru dan lama, hingga sistem informasi manajemen Rumah Sakit (SIMRS).
Penyebab terjadinya pelaporan BPJS dan RL yang lambat dari Rumah Sakit adalah sebagai berikut ini:
- Tidak ada sistem rumah sakit digital
Masalah utama adalah tidak adanya sistem informasi manajemen Rumah Sakit atau SIMRS,yang menbantu proses pelaporan menjadi lebih cepat. Sebagai pusat kesehatan masyarakat, Rumah Sakit perlu didukung oleh sistem manajemen yang optimal, efisien dan akurat.
b. Kurangnya SDM
Masalah manajemen RS berikutnya adalah kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM). Terbatasnya jumlah tenaga kesehatan atau Nakes yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelaporan data dapat menjadi hambatan
c. Terbatasnya sistem IT di Rumah Sakit
Sistem IT sangat berpengaruh dalam aktivitas operasional, jika ada kendala dalam penggunaan teknologi atau jaringan internet bisa memunculkan hambatan dalam pelaporan data.
d. Kesalahan dalam pengumpulan data
Rumah Sakit tersusun dari beragam departemen, sehingga jika terjadi kesalahan saat proses rekapitulasi data bisa memperlambat pengiriman laporan kepada Kemenkes.
e. Kurangnya kesadaran
Masih banyak anggota tim pelaksana yang mungkin belum memahami pentingnya data akurat dan tepat waktu bagi Kemenkes. Ini menjadi faktor terhambatnya pelaporan kepada Kemenkes.
Dampak dari terlambatnya pelaporan, menyebabkan data tidak valid, perencanaan program menjadi terganggu dan sanksi administratif terhadap Rumah Sakit itu sendiri. Sehingga perlu didukung sistem rumah sakit digital
5. Tata Kelola Keuangan yang Kurang Rapi
Dikutip dari laman Kemenkeu, UU 44 Tahun 2009 pasal 52 setiap Rumah Sakit wajib melakukan pencatatan dan pelaporan Penyelenggaraan Rumah Sakit dalam bentuk SIMRS. Pengelolaan keuangan yang rapi adalah hal penting karena menyangkut keberlanjutan layanan kesehatan dan operasional Rumah Sakit.
Adanya sistem rumah sakit digital pun dapat membantu proses pelaporan keuangan lebih rapi dan efisien dan mewujudkan rasa adil
Solusi SIMRS Farmagitechs Bantu Semua Masalah Fasyankes
Farmagitechs pun hadir menjawab masalah manajemen RS Anda. Segera hubungi tim marketing Farmagitechs untuk mendapatkan penawaran terbaik dan informasi selengkapnya.
Sumber : Kemenkes.go.id, Bajangjournal.com, Kemenkeu.go.id